INHU — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 63 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2025) yang digelar sejak 9 hingga 30 September 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si saat konferensi pers di Mapolres Inhu, Kamis (9/10/2025).
“Sebanyak 63 tersangka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres dan Polsek jajaran. Dari jumlah itu, 62 laki-laki dan 1 perempuan, dengan total 50 laporan polisi,” ujar Kapolres.
Dari hasil operasi tersebut, barang bukti yang disita mencapai 511,82 gram sabu, 10,4 gram daun ganja kering, dan 4 butir pil ekstasi.
Kapolres menambahkan, wilayah dengan laporan terbanyak berasal dari Satuan Narkoba dan Polsek Peranap, dengan 8 LP dan 14 tersangka.
“Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Indragiri Hulu sudah menjadi salah satu wilayah market peredaran sabu,” tegas AKBP Fahrian.
Lebih lanjut, ia menyebutkan lima dari para pelaku merupakan residivis kasus serupa. Namun, hukuman sebelumnya tidak membuat mereka jera.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyoroti keterlibatan oknum calon PPPK paruh waktu berinisial AK (30) yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu sekolah di Kecamatan Seberida. Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku mengenal narkotika melalui temannya hingga akhirnya ikut mengedarkan barang haram tersebut.
“Penangkapan AK dilakukan berdasarkan pengembangan dari dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan,” ungkap Kapolres.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Inhu.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Inhu yang maju, kita harus memiliki sumber daya manusia yang bersih dari narkoba. Mari bersama-sama kita berantas,” imbau AKBP Fahrian. (*)

